Minggu, 18 Maret 2012

Teks Pidato Tentang Narkoba

*pidato narkoba

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Yth. Ibu Sri Wahyuni selaku guru bahasa Indonesia serta teman - teman yang berbahagia. Puji syukur kehadirat Tuhan YME karena atas limpahan karunia-Nya sehingga pada pagi hari ini kita dapat berkumpul dalam keadaan sehat dan bahagia, Amin.
Hadirin sekalian,
Penyalahgunaan narkoba di Indonesia diatur dalam UU no 22 tahun 1997 tentang narkotika, UU no 5 tahun 2007 tentang psikotropika, UU no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU no 48 tahun 1981 tentang KUHAP, dan yang terakhir Keppres no 17 tahun 2002 tentang BNN.
Pertama, saya akan menjelaskan tentang narkotika. Narkotika adalah zat/obat yang berasal dari tanaman dan bukan tanaman sintesis maupun subsintesis, dimana menyebabkan penurunan/perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Narkoba terbagi menjadi beberapa golongan :
Golongan pertama yaitu narkotika yang hanya dapat dijual untuk pengembangan ilmu pengetahuan serta memiliki potensi tinggi yaitu menyebabkan ketergantungan. Jadi, narkotika pada dasarnya digunakan untuk perkembangan ilmu dan digunakan untuk ilmu kedokteran sebagai obat - obat yang dapat sebagai penghilang rasa bagi pasien yang akan melakukan operasi tertentu, dsb.
Golongan kedua yaitu narkotika berkhasiat sebagai pengobatan yang digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam therapi dengan tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta memiliki potensi tinggi akan ketergantungan. Beberapa contoh narkotika yaitu ganja, candum, opium, dsb.
Hadirin yang berbahagia,
Agar narkoba tidak melekat dalam diri kita, dapat dilakukan pencegahan yaitu dengan cara :
1. Hindari perbuatan dan kebiasaan merokok dan minum - minuman keras. Jadi pertama, melekatnya narkoba itu berawal dari merokok dan minum - minuman keras. Pada zaman sekarang memang tidak dapat dipungkiri lagi sebagian anak - anak remaja di Indonesia ini sudah pernah merasakan yang namanya rokok, karena itu sudah menjadi / sudah mendarah daging di masyarakat khususnya di lingkungan keluarga kita.
2. Mengembangkan diri, potensi diri, harga diri, dan kepercayaan diri. Maksudnya dari mengembangkan diri apa? Berawal dari mengkonsumsi rokok, kalian merasa resah dan ingin mencoba lari yaitu dengan mencoba hal lain yaitu mengkonsusmi narkoba. Mungkin dalam pergaulan sehari - hari teman - teman memiliki kebiasaan yaitu mengkonsumsi rokok, miras, dan narkotika. Pasti pernah ada rasa minder/tidak percaya diri ketika sedang berkumpul dengan teman - teman ketika tidak mencoba/memakai rokok, miras dan narkotika.
3. Cari kesibukan yang positif. Untuk menjauhkan narkotika dari hidup kita, dapat dengan mencari kesibukan yang positif seperti halnya olahraga, bermain musik, membaca buku, atau ikut serta di sebuah organisasi seperti SKI, OSIS, Pramuka, Passus bagi pelajar SMA dan Karang Taruna bagi orang dewasa.
Contoh nyata dalam memberantas narkotika :
1. Selalu memiliki kesempatan yang seluas - luasnya untuk berbuat serta memiliki upaya pencegahan
2. Masyarakat berani melaporkan kepada pihak yang berwenang
3. Hidari pengobatan menggunakan obat - obatan yang tidak perlu dan apabila ingin menggunakan harus dengan resep dokter
Demikian pidato dari saya, semoga apa yang saya sampaikan bermanfaat bagi kita semua. Apabila selama penyampaian tardapat hal - hal yang tidak pas dan tidak berkenan dihati ibu guru dan teman - teman mohon dimaafkan.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.


0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites